> >

Berikut 10 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama PSBB Transisi Jakarta, Bisa Nonton Bioskop

Peristiwa | 12 Oktober 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.

Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di restoran, warung makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung.

Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer. Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, "Live Music” Boleh Digelar Lagi

Ilustrasi restoran. (Sumber: Pixabay)

7. Menyelenggarakan meeting, workshop, dan seminar

Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung.

Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Alat makan dan minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

8. Bekerja di kantor

Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Baca Juga: Anies Baswedan: PSBB Transisi, Tidak Ada Ganjil Genap

Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)

9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.

Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.

Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.

Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.

Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

10. Beribadah di tempat ibadah

Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Penjelasan Anies

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU