Terungkap Istri Kombes Polisi Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Tapi Tak Merasa Punya Utang
Hukum | 7 Oktober 2020, 09:12 WIBMEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, istri dari seorang polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes Polisi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada kenalannya Febi Nur Amelia.
Hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, berpendapat berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta.
Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Fitriani Manurung dalam persidangan tersebut sempat melayangkan bantahannya. Namun, ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin yang tak lain adalah suaminya.
Adapun terdakwa Febi Nur Amelia diketahui membela haknya dengan menagih utang kepada Fitriani Manurung agar uang yang dipinjam bisa dikembalikan.
Menurut Hakim, Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.
“Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/10/2020).
Dengan demikian, keputusan majelis hakim yakni menyatakan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah. Karena itu, wanita berusia 29 tahun itu dinyatakan bebas.
Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Sri Wahyuni.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.”
Dengan demikian, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Adanya vonis tersebut, maka menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara pada persidangan 14 Juli 2020.
Setelah pembacaan putusan, Febi Nur Amelia bersama kuasa hukumnya berniat meninggalkan ruang sidang. Namun, tiba-tiba Febi jatuh dan pingsan.
Baca Juga: Tangis Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta Pecah, Ini Permintaannya kepada Hakim
Memang, sejak persidangan berlangsung, Febi tampak terlihat kurang fit. Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.
Tapi, setelah diusapkan minyak kayu putih, Febi Nur Amelia akhirnya sadar dari pingsannya. Ia kemudian dipapah keluar gedung PN Medan.
Kasus ini diketahui mendapat respons dari publik yang bersimpati kepada Febi Nur Amelia karena dinilai terlalu baik meminjamkan uangnya sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung.
Menurut Febi, uang puluhan juta yang dipinjamkannya pada 2016 silam itu diketahui digunakan untuk membeli tas bermerek.
Fitriani Manurung disebut Febi berencana memberikan tas mewah kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.
Baca Juga: Sidang Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta: Niat Saya Hanya Ingin Uang Kembali
Febi menuturkan, saat meminjam uang, Fitriani mengontak Febi dan mengaku sedang berada di Plaza Indonesia untuk membeli tas bermerek. Kepada Febi, Fitriani minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi.
Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjamkan kepada Fitriani. Bahkan, Fitriani sempat berjanji akan membayar utangnya Febi menjenguk suaminya yang sedang sakit.
Namun alangkah kagetnya Febi karena Fitriani pura-pura tidak mengenali dirinya setelah ditagih utangnya itu. Fitriani juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepada Febi.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Baca Juga: Kasus Istri Kombes Pinjam Uang Rp 70 Juta untuk Beli Tas Mewah, Wanita Penagih Utang Divonis Bebas
Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.
Setelah itu, Fitriani Manurung tak bisa lagi dihubungi oleh Febi. Akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan pun sulit.
Karena itu, Febi kemudian memilih menagih utangnya kepada Fitriani Manurung lewat status di media sosial Instagram miliknya.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis status tersebut.
Baca Juga: Divonis Bebas, Wanita yang Tagih Utang Rp 70 Juta ke Istri Kombes Polisi Jatuh Pingsan
Febi mengatakan maksudnya mengunggah status lewat Insta Story agar yang bersangkutan membacanya.Lalu, membayar utang-utangnya.
“Saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV