Wakil Ketua DPRD Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng Usai Jadi Tersangka Konser Dangdut
Hukum | 29 September 2020, 17:29 WIB"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan, Kenapa?
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV