> >

Wakil Ketua DPRD Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng Usai Jadi Tersangka Konser Dangdut

Hukum | 29 September 2020, 17:29 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus konser dangdut di Tegal berbuntut panjang. Betapa tidak, konser tersebut telah melanggar aturan karena mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kini polisi telah menetapkan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Tersangka Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu kini diambil alih oleh Polda Jateng.

"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, meskipun ditetapkan tersangka, namun Wasmad tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU