Polisi Cium Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Makan dan Minum Siswa Asrama Papua
Hukum | 29 September 2020, 13:27 WIBDana tersebut diketahui untuk kegiatan pengadaan makan dan minum para siswa ataupun guru yang menempati asrama tersebut.
Namun, pada implementasinya, alokasi anggaran itu hanya terealisasi sekitar Rp12,73 miliar melalui dua kali kontrak pencairan.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Mahasiswa UIN Suska Riau Minta Rektor Mundur dari Jabatannya!
Setelah dugaan kasus korupsi itu terendus, penyidik pun membuka penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.
Selain itu, juga diterbitkan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
Kamal menambahkan, pihak kepolisian sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 65 saksi dan menyita barang bukti sekitar 55 buah dokumen.
"Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua," kata Kamal.
Baca Juga: Simak! Pengalaman Milenial dalam Perwujudan Antikorupsi pada Pancasila
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV