Polisi Cium Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Makan dan Minum Siswa Asrama Papua
Hukum | 29 September 2020, 13:27 WIBMIMIKA, KOMPAS TV - Polisi menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sentra pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun Ajaran 2019.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1 miliar.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Baca Juga: Skandal Korupsi Jiwasraya, Terdakwa Joko Hartono Dinilai Kerja Sama Untuk Korupsi
Menurut Kamal, kerugian tersebut diduga digunakan untuk belanja makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan.
"Kegiatan atau belanja untuk makan di sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," kata Kamal melalui keterangan resminya pada Selasa (29/9/2020).
Kamal menjelaskan, sentra pendidikan yang dimaksud merupakan sekolah yang berpola seperti asrama dengan jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan SMP 5 Sentra Pendidikan.
Baca Juga: Demokrat Pertanyakan Konsistensi Bobby Terkait Pemberantasan Korupsi
Sentra pendidikan tersebut diketahui ditujukan khusus untuk putra-putri asli dari Kabupaten Mimika.
Lebih lanjut, Kamal menjelaskan, indikasi rincian terjadi dugaan korupsi. Bermula pada tahun anggaran 2019, sentra Pendidikan Mimika mendapat kucuran alokasi dana sebesar Rp14,18 miliar.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV