> >

Pemilik PO Pelangi Kendalikan Peredaran Narkoba, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu-sabu

Kriminal | 18 September 2020, 13:42 WIB
Penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penangkapan tersebut dilakukan karena F diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif mengatakan penangkapan F diperkuat dengan ditemukannya bungkusan berisi sabu-sabu pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Diketahui, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku F di dalam salah satu bus miliknya.

"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," kata Supyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020).

Supyan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku F diduga telah memodifikasi busnya di bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

Sabu-sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.

Baca Juga: Alasan Polisi Lepaskan Suami Istri yang Ngaku Nekat Mengemis untuk Beli Sabu-sabu

Upaya untuk mengelabui petugas tak berhenti sampa di situ. F juga diduga mengemas sabu-sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan dalam karung putih.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU