Penusuk Syekh Ali Jaber Sehat, Polisi Pastikan Bisa Dihukum, Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara
Kriminal | 16 September 2020, 13:11 WIBLAMPUNG, KOMPAS TV - Pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian pada saat ini keadaannya dalam kondisi sehat.
Polisi pun memastikan pria berusia 24 tahun itu bisa dijerat hukum atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Zahwani di Bandarlampung, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Motif Belum Jelas, Pelaku Penusukan Hanya Mengaku Dihantui Syekh Ali Jaber
Adapun rinciannya, kata Zahwani, tersangka Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Sejumlah pasal tersebut disangkakan kepada Alfin Andrian setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan tersangka, korban, dan sejumlah saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Dengan demikian, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Zahwani pun menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat. Tersangka telah ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Rumah Penikam Syekh Ali Jaber Didatangi Densus, Pelaku Mulai Gangguan Jiwa Saat Orang Tuanya Cerai
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV