> >

Penusuk Syekh Ali Jaber Sehat, Polisi Pastikan Bisa Dihukum, Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara

Kriminal | 16 September 2020, 13:11 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Menurut dia, sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka.

Diharap, pengerjaan berkas perkara tersebut bisa segera selesai. Selanjutnya, pelaku dapat segera disidangkan secara hukum.

"Kami usahakan cepat selesai, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Zahwani.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang tak dikenal yang belakangan diketahui pelaku bernama Alfin Andrian.

Baca Juga: Soal Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi: Butuh 14 Hari untuk Observasi

Penikaman dilakukan Alfin pada saat Syekh Ali Jaber sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9/2020).

Syekh Ali Jaber mengatakab pelaku cukup keras melakukan penikaman terhadapnya. Bahkan, sebagian pisau patah dan tertancap di dalam.

Patahan pisau tersebut pun dikeluarkan sendiri oleh Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Dua Tim Dokter Terlibat dalam Observasi Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU