Detik-detik Bocah SD Tewas Dibunuh Ibunya Saat Belajar Online, Terbongkar karena Warga Curiga
Kriminal | 16 September 2020, 03:00 WIBMengetahui anaknya lemas karena dianiaya, sang suami IS sempat marah kepada LH. IS kemudian berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.
Alasannya, agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat. Tapi takdir berkata lain. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban akhirnya meninggal di perjalanan.
"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.
Selanjutnya, IS dan LH membawa jasad anak mereka ke tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.
Mereka pergi ke sana menumpang sepeda motor dengan boncengan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Baca Juga: Malu Ayah Biologis Tak Akui, Seorang Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir
Setelah sampai di lokasi, korban dikubur dalam kondisi masih dengan berpakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng, Lebak.
Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui pada 12 September 2020 oleh warga setempat.
Ketika itu, warga merasa curiga adanya makam baru. Padahal, tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.
Karena itu, warga memilih melaporkan adanya makam baru ke polisi. Disaksikan petugas, waega membongkar makam tersebut.
Betapa terkejutnya mereka ketika tengah menggali mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.
Baca Juga: Anak Dibunuh Ayah Kandung Karena Minta Uang Study Tour Rp 400.000
David menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS pada hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.
Diketahui, IS sempat meminjam cangkul dari warga dengan alasan hendak menguburkan seekor kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.
Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.
Saat ini, kedua orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV