Imam Masjid yang Dibacok Akhirnya Meninggal, Pelaku Tersinggung Diminta Kunci Kotak Amal
Kriminal | 14 September 2020, 21:38 WIBAlamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras," kata Alamsyah dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Sendiri, Pelaku Keluar Saf Shalat, Ternyata Pulang Ambil Parang
Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.
"Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid," ungkapnya.
Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut," kata Alamsyah.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Sudah Terlatih
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV