> >

PAD DKI Jakarta Terbesar, Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies Baswedan?

Peristiwa | 14 September 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi: uang gaji dan tunjangan. PAD DKI Jakarta Terbesar, Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies Baswedan? (Sumber: Shutterstock)

Besarannya hingga Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Intensifkan Penegakan Protokol Kesehatan

Ilustrasi: suasana kawasan perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Gaji Kecil, Tunjangan Besar

Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Sanksi Bupati Jember Tidak Digaji Selama 6 Bulan

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun.

Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

Sesuai regulasi, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: DKI Jakarta Ketatkan PSBB, Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penerapan SIKM

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU