Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 251 Juta, Ketahuan Gara-gara Ngaku Dijambret
Kriminal | 8 September 2020, 18:31 WIBAkhirnya tim Resmob Polda melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat II, Kota Pontianak.
Petugas lalu mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Luthfie menegaskan, atas perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” tutup Luthfie.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV