Dapat Teguran dari Mendagri, Bupati Karawang Mengaku Sudah Mewanti-wanti Pendukungnya
Politik | 6 September 2020, 12:55 WIBTeguran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan ditandatangani pada Jumat (4/9/2020).
Teguran yang dikeluarkan secara tertulis tersebut karena sebagai Bupati Karawang, Cellica telah membuat kerumunan massa.
"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.
Baca Juga: Berpakaian Lurik, Naik Sepeda & Didampingi Istri, Gibran-Teguh Daftar ke KPU Surakarta
Sebelumnya, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Mendagri juga menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
Mendagri dalam surat teguran tersebut juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV