> >

Polisi Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online di Ambon, Mengorbankan Anak Berusia di Bawah Umur

Kriminal | 1 September 2020, 22:53 WIB
Ilustrasi prostitusi online, saat suami jual istri, perdagangan wanita, kekerasan perempuan (Sumber: Shutterstock)

“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka, jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” ungkapnya. 

Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali. 

Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000. Uang ini dibagikan kepada kedua tersangka.

“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000, uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya. 

Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. 

Terhadap korban lainnya, pihak polisi kini masih terus mendalaminya untuk mengungkap jaringannya secara lebih luas.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU