Kasus Positif Corona Melonjak, Bupati Lebak Imbau Warganya Perhatikan Protokol Kesehatan
Kesehatan | 31 Agustus 2020, 16:53 WIBAtas contoh dari peristiwa itu, Iti meminta masyarakat Lebak untuk menahan diri agar tidak bepergian ke luar kota selama masih terjadi penyebaran Covid-19.
"Saya mengingatkan semuanya ke seluruh masyarakat, untuk memberi pengertian dan mengimbau kepada keluarganya untuk tidak keluar masuk Lebak, sehingga ini menimbulkan penularan cukup tinggi," kata Iti.
Iti juga mengimbau agar warganya memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Terutama hal itu untuk yang masih harus ke luar kota
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan wajib masker.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp150.000.
Aturan yang telah dibuat itu terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV