Kasus Corona di Lebak Melonjak, Bupati Ungkap Penyebabnya
Update corona | 31 Agustus 2020, 16:53 WIBSementara, untuk yang masih harus keluar kota, Iti mengimbau agar warganya memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan wajib masker.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp150.000.
Baca Juga: 5 Provinsi Kasus Baru Corona Terbanyak 31 Agustus 2020, Jakarta Tembus 1.049 Kasus
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV