Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI Sebut Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Hukum
Hukum | 30 Agustus 2020, 12:55 WIBSebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kedekatan Panglima TNI dan Kapolri Selesaikan Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dalam keterangannya kepada KompasTV, Minggu (30/8/2020).
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," imbuhnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV