Kasus Lurah Ngamuk di Ruang Kepsek Berujung Damai, Status Tersangka Ikut Dicabut
Hukum | 28 Agustus 2020, 22:21 WIB"Pencabut status tersangka dalam proses," ujar Iman.
Sebelumnya Lurah Saidun dilaporkan karena melakukan perusakan di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel.
Perusakan barang tersebut lantaran Lurah Saidun kesal pihak sekolah tidak meloloskan sejumlah siswa yang diajukannya.
Keputusan tersebut disambut dengan tendangan Lurah Saidun ke sebuah toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah.
Baca Juga: Ngamuk Di Ruang Kepala Sekolah, Lurah Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatannya, Lurah Saidun dilaporkan dan disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV