Bidan Muda yang Live Bugil di Medsos Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Peristiwa | 26 Agustus 2020, 15:05 WIBJika terbukti bersalah, bidan muda AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Baca Juga: Berpapasan dengan Bidan, Ibu ini Melahirkan di Jalan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV