Napi Peracik Narkoba di Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan
Hukum | 21 Agustus 2020, 11:43 WIBDari usahanya itu AU telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
AU merupakan salah satu napi Lapas Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Dia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV