Bioskop dan Kolam Renang Batal Dibuka Hingga 27 Agustus 2020
Sosial | 20 Agustus 2020, 21:04 WIBBaca Juga: Hasil Survei: Anies Paling Peka Tangani Pandemi Virus Corona, Edy Rahmayadi di Posisi Buncit
Pada SK revisi, dari 23 tempat usaha hiburan yang boleh dibuka, berkurang menjadi 13 tempat saja.
Dengan adanya revisi ini, SK Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah sejalan dengan SK Dinas Perindustrian dan UMKM DKI Jakarta.
Sebelumnya dalam SK Nomor 2976 Tahun 2020, memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliar dan ice skating.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV