> >

Kuasa Hukum dan Nora Kecewa Penangguhan Jerinx Ditolak: Ini Kewenangan Subjektif Polisi

Hukum | 18 Agustus 2020, 16:18 WIB
Nora Alexandra bersama dua personel SID di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020). Kuasa Hukum dan Nora Kecewa Penangguhan Jerinx Ditolak: Ini Kewenangan Subjektif Polisi. (Sumber: KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Personel SID Diperiksa

Pada kesempatan yang sama, dua personel Superman Is Dead, Bobby Kool dan Eka Rock, juga dipanggil penyidik Polda Bali sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Mereka datang ke Polda Bali didampangi kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Kedatangan mereka untuk menjelaskan sosok Jerinx.

"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Bobby di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Sementara Eka mengatakan, selama 25 tahun dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu bagaimana karakter Jerinx.

"Kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi, tapi kami itu saudara," kata Eka.

Menurut Eka, Jerinx tak bermaksud merendahkan seseorang atau golongan. "Dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," ujarnya dikutip dari TribunBali.com.

Baca Juga: Berbaju Tahanan dan Diborgol, Jerinx SID Kembali Diperiksa Polda Bali

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx. Dalam unggahan itu, terdapat kalaimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI. Kini, Jerinx mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ayah dan Istri Jadi Jaminan, Keluarga: Jerinx Tak Akan Kabur dan Kooperatif

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU