Digugat Anak Soal Warisan, Ibu Ini Beri Ancaman Mengejutkan: Dia Harus Bayar ASI Saya!
Peristiwa | 14 Agustus 2020, 11:27 WIBLOMBOK, KOMPAS.TV - Ibu di Lombok, Priya Tiningsih (52) yang digugat anaknya, Rully Wijayanto terkait warisan akhirnya mengancam sang putra.
Dia mengatakan tak memafkan sang anak dan bakal menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
Sebelumnya, Rully telah menggugat warisan yang ditinggalkan alamarhum ayahnya, yaitu tanah seluas 4,2 are berama uang deposit.
Baca Juga: Tak Terima Putusan Hakim, Orang Tua Korban Penganiayaan Sesama Anggota Polisi Mengamuk di Pengadilan
Pada sidang keempat, Rully mengungkapkan ada empat poin perdamaian yang ditawarkannya di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Namun, tawaran itu ditolak oleh Tiningsih. Dia mengatakan permintaan itu melanggar wasiat almarhum suaminya, yang meminta warisan itu tak boleh dibagi.
“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Peserta?
Sedangkan Rully menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Dia juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," katanya.
Baca Juga: Jangan Dibuang ! Kulit Pisang Bisa Disulap Menjadi Pupuk dan Nugget
Sebelumnya, Tiningsih mengaku tak percaya telah digugat anaknya.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” katanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV