Polda Bali Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI
Hukum | 12 Agustus 2020, 15:38 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Pemain drum Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca Juga: Jerinx Dipolisikan: Apa Karena Cara Saya Kasar? Anji Kurang Sopan Gimana Dilaporin Juga
Yuliar mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Menurut dia, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Baca Juga: Lagi, Jerinx Dilaporkan Polisi Oleh Tokoh Masyarakat Soal Pencemaran Nama Baik
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV