> >

Cek Akun PIP Enterprise Ada Update Pencairan Oktober 2024 untuk SD, SMP, SMA hingga Rp1,8 Juta

Sekolah | 3 Oktober 2024, 09:07 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) yang bertujuan untuk membantu siswa sekolah mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

Program ini memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa yang membutuhkan, dengan harapan dapat mengurangi beban biaya pendidikan.

Pada tahun 2024, Kemdikbud kembali menyalurkan dana PIP pada termin ketiga, yang dikhususkan bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahun ini.

Pencairan PIP hanya dilakukan sekali setiap tahun, sehingga penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui prosesnya dengan baik.

Jadwal Pencairan Termin 3 PIP Kemdikbud 2024

Pencairan dana untuk termin 3 PIP 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Proses pencairan ini bisa berbeda di setiap daerah, tergantung mekanisme penyaluran yang ditetapkan.

Ada dua metode pencairan dana yang diterapkan di berbagai wilayah:

  • Melalui ATM KIP (Kartu Indonesia Pintar): Bagi siswa yang telah memiliki ATM KIP, dana bisa dicairkan langsung melalui mesin ATM.
  • Melalui Bank: Di beberapa daerah, siswa harus datang langsung ke bank penyalur dengan mengikuti jadwal yang telah diberikan oleh sekolah.

Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi data yang diminta, seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  4. Klik tombol "Cari" untuk melihat informasi penerima PIP.
  5. Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dana.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2024 Termin 3 Oktober Mulai Dicairkan? Cek Lagi Nama Siswa Penerima SD, SMP, SMA

Prosedur Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Proses pencairan dana PIP bervariasi tergantung apakah siswa telah memiliki rekening atau belum. Berikut prosedur yang perlu diikuti:

1. Bagi Pemegang Rekening Sipintar yang Sudah Diaktivasi

Siswa yang telah memiliki rekening Sipintar dan sudah melakukan aktivasi dapat langsung menarik dana bantuan sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh pihak sekolah.

2. Bagi Penerima Baru atau Siswa yang Belum Memiliki Rekening Simpel

Bagi siswa yang belum memiliki rekening, langkah pertama adalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan. Setelah aktivasi, siswa dapat mengikuti langkah pencairan dana sesuai ketentuan di bawah ini.

3. Proses Pengambilan Dana di Bank

Untuk pengambilan dana di bank, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Bawa surat pengantar dari sekolah dan buku tabungan Simpel.
  • Konfirmasi pengambilan dana kepada petugas bank.
  • Ikuti prosedur dan arahan dari petugas bank.

Perlu diingat, prosedur pencairan dana bisa berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan agar orang tua dan siswa selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa berbeda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian jumlah bantuan berdasarkan jenjang sekolah:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan membantu mereka untuk terus melanjutkan pendidikan.

Penting bagi siswa dan orang tua untuk memahami prosedur pencairan dana agar bantuan ini dapat segera dimanfaatkan.

Jangan lupa untuk rutin mengecek informasi terbaru di laman resmi PIP Kemdikbud dan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memastikan proses berjalan lancar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU