Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 yang Dimulai Hari Ini, Wajib bagi yang Sudah Daftar
Beasiswa | 29 Juli 2024, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta peserta KIP Kuliah 2024 yang sebelumnya sudah mendaftar, untuk klaim ulang atau reclaim akun.
Upaya pemulihan data dilakukan Kemendikbudristek menyusul terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).
Kemendikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.
“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengeklaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pada rentang waktu tersebut pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Mulai "Ngantor" di IKN, Simak Kegiatannya
Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024
1. Kunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Adapun bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah pada periode 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV