> >

Penting, Berikut Daftar Kegiatan MPLS yang Dilarang Sesuai Aturan Permendikbud

Sekolah | 16 Juli 2024, 19:41 WIB
Ilustrasi kegiatan MPLS. Ini arti MPLS dan yel-yelnya untuk SMP, SMA dan SMK (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan periode penting bagi siswa baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru. 

Pada tahun ajaran ini, ketentuan MPLS masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.18 Tahun 2016. 

Tujuan utama MPLS adalah menciptakan suasana yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa baru.

Kegiatan yang dilarang selama MPLS mencakup:

Aktivitas yang Tidak Diperbolehkan

  • Memberikan tugas yang mengharuskan siswa membawa produk dengan merek tertentu.
  • Menghitung hal-hal yang tidak berguna seperti nasi, gula, atau semut.
  • Memakan atau meminum sisa makanan atau minuman yang bukan milik siswa.

Baca Juga: Anti Perundungan, MPLS Dibuat Menyenangkan

  • Memberikan hukuman fisik atau hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air.
  • Menugaskan siswa melakukan hal-hal yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi.
  • Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Atribut yang Dilarang:

  • Menggunakan tas karung, tas belanja plastik, atau sejenisnya.
  • Memakai kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris.
  • Memakai aksesori kepala yang tidak wajar atau alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang rumit dan sulit dibuat atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Sanksi atas Pelanggaran

Jika terjadi pelanggaran selama MPLS, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan tersebut.

Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. 

Sekolah yang menyelenggarakan MPLS dengan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi berupa penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

Tanggung Jawab Sekolah

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.

Hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Tidak seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), MPLS melarang keterlibatan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. 

Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa dapat membantu jika jumlah guru terbatas.

Siswa yang membantu harus berasal dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 

Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya dua per kelas dan mereka harus bebas dari sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Teka-teki Makanan dan Minuman MPLS untuk Jenjang SMP, SMA, SMK

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU