> >

Cara Cek Pencairan Dana Bantuan PIP 2024 Tahap Kedua, Siswa SD, SMP, SMA Dapat!

Sekolah | 15 Juli 2024, 08:45 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala masalah finansial.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, disarankan untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini.

PIP 2024 menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat. Program ini untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan dan memberantas kesenjangan sosial melalui sektor pendidikan.

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, masih terbuka kesempatan untuk mendaftar.

 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sekolah, dinas pendidikan dengan sistem Dapodik, atau anggota dewan yang berwenang.

Calon pendaftar harus memastikan mereka memenuhi syarat dari Kemdikbud. Dana PIP 2024 akan dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama mulai Februari 2024, dan tahap kedua dari Juli hingga September 2024.

Setiap siswa hanya akan menerima bantuan ini satu kali setahun.

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Kemdikbud menyediakan layanan online untuk memudahkan pengecekan status penerima PIP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul.
  4. Klik "Cari" untuk melihat informasi penerima.

Besaran Bantuan PIP 2024

Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK:

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Baca Juga: KJP Plus DKI Sudah Cair dalam 2 Tahap, Dinas Pendidikan Jakarta Minta Maaf Terlambat

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar ditujukan untuk beberapa kelompok siswa, termasuk:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Peserta Program Keluarga Harapan
  4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  6. Korban bencana alam
  7. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  8. Siswa dengan kebutuhan khusus atau menghadapi situasi sulit
  9. Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Ini Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Juli 2024 Pakai HP

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU