> >

Terima Banyak Keluhan PPDB 2024, DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Jakarta Lakukan Evaluasi

Sekolah | 3 Juli 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi peserta didik yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah menengah atas (SMA). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 masih menghadapi banyak kendala.

Situasi ini membuat DPRD DKI Jakarta menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengungkapkan, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan pelaksanaan PPDB tahun ini.

Keluhan tersebut antara lain berasal dari warga yang gagal mendaftarkan anak ke sekolah karena kendala terkait aturan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang harus diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023 sebagai syarat PPDB.

Elva menekankan perlunya evaluasi paralel terhadap PPDB selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk terus mengevaluasi seluruh proses PPDB dan mengakomodir berbagai pendapat yang datang dari DPRD.

"Seharusnya masalah KK baru yang dialami orangtua murid ini sudah ada solusinya. Tapi ya faktanya masih banyak sekali aduannya ke kami," kata Elva, Rabu (3/7/2024).

"Jangan kemudian aduannya masuk banyak tapi enggak ada perbaikan," ucap Elva.

Baca Juga: Tidak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Orang Tua Murid Datangi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bengkulu

Elva juga menyoroti Call Centre PPDB yang dinilai tidak memudahkan masyarakat.

Banyaknya keluhan dari masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan PPDB 2024.

"Mungkin juga karena nomor call center-nya yang belum aktif-aktif, akhirnya keluhan masyarakat langsung diadukan ke anggota DPRD DKI Jakarta. Makanya, kami minta evaluasi paralel," pungkasnya.

Fenomena Bangku Sisa Usai PPDB Rentan Dicurangi

Di sisi lain, praktik jual beli kursi sering terjadi di tahap akhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Pasalnya, beberapa sekolah selalu memiliki bangku sisa yang belum terisi.

Ironisnya, bangku sisa tersebut kadang kala sengaja disembunyikan oleh pihak sekolah dan kemudian diperjualbelikan secara diam-diam.

Mengenai hal tersebut, Pengamat Pendidikan yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji menegaskan, tindakan tersebut adalah tindakan tidak beradab.

“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan culas, dan bertentangan dengan ruh pendidikan," kata Ubaid kepada Warta Kota, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, seharusnya sisa kuota bangku diberikan kepada yang lebih membutuhkan, seperti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tertolak.

Oleh karena itu, Ubaid meminta agar sistem PPDB diperbaiki tahun depan agar lebih adil dan semua anak mendapatkan hak yang sama.

Lebih lanjut, Ubaid menyarankan, agar Kemendikbudristek menghentikan sistem seleksi yang membuat anak gagal dalam PPDB.

"Daya tampung sekolah, harus disesuaikan dengan jumlah calon pendaftar," ungkap dia.

"Karena itu, PPDB itu tidak boleh lagi sekolah negeri minded, harus juga melibatkan sekolah swasta,” katanya dikutip dari Tribun News. 

Baca Juga: Pendukung Prabowo-Gibran dapat Kursi BUMN saat Jokowi Masih Menjabat, Balas Budi atau Prestasi?

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU