> >

Cek Ketentuan Daftar Jalur Zonasi Reguler dan Prestasi PPDB Yogyakarta 2024, Resmi Dibuka Hari Ini

Sekolah | 26 Juni 2024, 08:52 WIB
Ilustrasi. PPDB Yogyakarta. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Yogyakarta 2024 resmi membuka pendaftaran untuk jalur zonasi reguler dan jalur prestasi pada hari ini, Rabu (26/6/2024). Pendaftaran kedua jalur ini akan berlangsung hingga Kamis, 27 Juni 2024.

Calon peserta didik baru yang berminat mendaftar melalui jalur zonasi reguler dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Periode pendaftaran dibuka mulai 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi, akan diisi oleh calon peserta didik dari zona terdekat dengan mempertimbangkan tempat tinggal dan nilai gabungan.

Untuk SMK, jika daya tampung belum terpenuhi, akan dipertimbangkan pilihan jurusan yang sama pada sekolah di wilayah Kabupaten/Kota yang sama dan nilai gabungan.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PPDB SMA dan SMK di Yogyakarta, daya tampung untuk jalur zonasi reguler ditetapkan sebesar 50 persen dari total daya tampung sekolah. Berikut rincian ketentuan zonasi untuk SMA Negeri:

  • Zona 1: Diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
  • Zona 2: Diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.
  • Zona 3: Kelurahan/Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2.

Untuk SMK Negeri, pembagian zona adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Kelurahan/Kalurahan di dalam DIY.
  • Zona 2: Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Seleksi calon peserta didik baru untuk SMA melalui jalur zonasi reguler mempertimbangkan kriteria prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Terakhir PPDB Jakarta 2024, Ditutup 14.00 WIB, Simak Lagi Ketentuan dan Syaratnya

  1. Tempat tinggal calon peserta didik
  2. Nilai gabungan
  3. Pilihan sekolah dan/atau peminatan
  4. Urutan pendaftaran

Penting untuk diingat bahwa calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi tidak dapat memilih jalur lainnya. Penggunaan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB akan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah.

Bagi orangtua dan calon peserta didik yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024, dapat mengakses laman resmi https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU