> >

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum untuk Daftar PPDB Jateng 2024 Jalur Afirmasi

Sekolah | 25 Juni 2024, 08:50 WIB
Cara cek data DTKS Jateng untuk daftar PPDB Jateng 2024 jalur afirmasi (Sumber: caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu syarat untuk mendaftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK melalui jalur afirmasi adalah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 dibuka pada 24-27 Juni 2024.

Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan PPDB yang ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari golongan keluarga ekonomi tidak mampu.

Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK, Ini Jalur, Ketentuan, Juknis, dan Jadwalnya

Link dan Cara Cek Data DTKS Jateng 2024

Berikut link dan cara cek status afirmasi PPDB 2024 DT Jateng:

1. Kunjungi laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang telah disediakan

3. Masukan Captcha

4. Klik "Cek Status"

5. Setelah itu akan muncul apakah Anda terdaftar DTKS Jateng 2024 atau tidak

Cara Mendaftar DTKS 2024

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  • Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  • Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  • Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  • Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  • Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Berikut Jalur yang Dibuka Hari Ini

Syarat Mendaftar DTKS Jateng 2024

  • WNI
  • Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
  • Masuk golongan keluarga miskin
  • Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Syarat Lengkap Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2024

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren, harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).
  • Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan 
  • Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  • Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Demikian informasi mengenai cara cek DTKS Jateng 2024 untuk mendaftar PPDB jalur afirmasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU