Kapan KJP Plus 2024 Gelombang 2 Cair? Disdik DKI Jakarta Masih akan Verfikasi Ulang 130.101 Penerima
Beasiswa | 13 Juni 2024, 10:00 WIB"Masyarakat dapat memanfaatkan dana bantuan pemerintah pada sektor pendidikan tersebut untuk keperluan sekolah anak," ungkapnya.
Siswa yang Berhak Dapat KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkumham 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ada Lowongan Kerja Penjaga Tahanan
Link Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
- Klik https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
- Apabila muncul data, maka sudah terdaftar di DTKS
- Apabila muncul tulisan "Data tidak ditemukan", maka belum terdaftar di DTKS.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV