Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024, Mahasiswa Ingatkan Tuntutan Cabut PTN BH Belum Digubris
Kampus | 27 Mei 2024, 21:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak mahasiswa mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 usai Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil Presiden RI Joko Widodo, Senin (27/5/2024).
Namun, mahasiswa mengingatkan bahwa tuntutan untuk mencabut peraturan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) belum digubris.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto menilai, kebijakan PTN BH sebagai biang keladi naiknya UKT di perguruan tinggi.
BEM SI menuntut Kemendikbudristek segera mencabut peraturan yang menegakkan PTN BH.
"Tuntutan ini belum dijawab sama Pak Nadiem, apakah dicabut atau direvisi, belum lagi kasus pembungkaman suara-suara mahasiswa di tingkat kampus juga harus diusut,” kata Herianto, Senin (27/5).
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Kendati mengapresiasi pembatalan penurunan UKT, Herianto menyayangkan keputusan baru diambil setelah kontroversi kenaikan UKT viral.
Padahal, masalah UKT sudah dikeluhkan sejak lama oleh mahasiswa.
"Kami menyayangkan sistem pemerintahan hari ini karena apa-apa harus viral dulu baru diseriuskan,” katanya.
Herianto pun menyebut BEM SI langsung berkoordinasi dengan BEM di kampus-kampus untuk segera menuntut rektorat membatalkan kenaikan UKT.
PTN diminta bergerak cepat menyesuaikan kebijakan UKT sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji juga mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut aturan terkati PTN BH.
Menurutnya, selama kebijakan PTN BH masih ada, UKT di kampus-kampus negeri akan naik kembali.
"Pembatalan kenaikan UKT ini hanyalah kamuflase sesaat. Sebab, jika status PTN BH dipertahankan, tahun depan juga dipastikan akan naik lagi," kata Ubaid dikutip Kompas.id.
Sebelumnya, Nadiem mengaku membatalkan kenaikan UKT setelah menerima aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Termasuk mahasiswa, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, hingga masyarakat.
"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, evaluasi terhadap pengajuan UKT dari PTN akan menyasar kepada asas keadilan dan kewajaran.
Ia memastikan, nantinya peningkatan UKT harus melihat aspek asas keadilan dan kewajaran.
"Untuk detailnya seperti apa, kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," katanya.
Baca Juga: UKT Naik di Sejumlah Kampus, Puskapdik Desak Pemerintah Moratorium Penerapan PTNBH di Indonesia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV