Kartu Keluarga yang Bisa Digunakan Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP, Ini Syaratnya
Sekolah | 28 Mei 2024, 03:30 WIBCalon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
Kuota Jalur Prestasi jenjang SMP
- Untuk prestasi akademik sebanyak 18 persen dari daya tampung
- Untuk non akademik sebanyak 5 persen dari daya tamping.
Penyeleksian dengan cara :
- Total pembobotan indeks prestasi akademik
- Urutan pilihan sekolah dan
- Waktu mendaftar
Jika jumlah CPBD lewat Jalur Prestasi non akademik melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan :
- Total pembobotan indeks prestasi non akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Tetapi jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan PPDB tahap 2
Kuota jalur zonasi SMP
- Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung
Seleksi jalur zonasi
Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 202 4:
1. Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Jenjang SMP-SMA:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Siapkan 12 Posko PPDB 2024, Ada di Mana Saja?
PPDB jalur afirmasi SMP
- - Kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung termasuk anak disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar
Seleksi jalur afirmasi
- Afirmasi Prioritas pertama CPBD terdiri dari anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid19 dan penyandang disabilitas.
- Afirmasi Prioritas kedua : pemegang KJP plus mash aktif, anak sopir mitra Transjakarta yang mengemudi bus Cecil, anak pekerja/buruh pemegang kartu pekerja Jakarta dań penerima program Indonesia Pintar
- Afirmasi Prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi
- Jika jumlah pendaftar pertama bagi penyandang disablitas melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan zona Prioritas, usia dari yang tertua ke muda, frutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar
- Jika jumlah pendaftar Prioritas afirmasi kedua melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasar zona Prioritas, unutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik dań waktu mendaftar
- Jika jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak memenuhi kuota maka dilimpahkan ke jalur afirmasi Prioritas kedua, dan bila tidak terpenuhi kagu mąką masuk ke PPDB tahap dua.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV