> >

UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Kampus | 21 Mei 2024, 19:05 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022 di Kompleks Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta pada Jumat (25/11/2022). (Sumber: Dok. Kemendikbudristek)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak rasional.

Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR, Nadiem mengatakan bahwa ia sudah mengetahui adanya sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT hingga nilainya tak masuk akal.

“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan (kenaikan UKT) yang cukup fantastis, ya,” kata Nadiem, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Anggota Komisi X Bongkar Penyebab Kenaikan UKT di Universitas Negeri

Nadiem bilang, ia bersama Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan, ya," tegas dia.

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah PTN yang mengalami kenaikan UKT. Apabila benar ada kenaikan UKT yang fantastis, maka Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang besaran UKT di PTN tersebut.

Ia mengimbau kepada pihak kampus untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru.

“Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” kata Nadiem.

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di PTN.

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Isu UKT mahal dan kenaikan UKT ini tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan aspirasinya ke Komisi DPR terkait kenaikan UKT tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Naik

Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman, Maulana Ihsanul Huda mengatakan bahwa UKT di kampusnya melambung sangat tinggi hingga 300-500 persen.

"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp2,5 juta, sekarang naiknya jadi Rp14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" kata Maulana, Kamis (16/5/2024).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Farid Darmawan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.

“Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal ),” ungkap Farid.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU