> >

DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Naik

Kampus | 21 Mei 2024, 17:42 WIB
Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf. (Sumber: Kompas.com. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengkaji ulang Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).

Aturan itu membuat uang kuliah tunggal (UKT) mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

"Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut," kata Dede, Selasa.

DPR juga meminta agar Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Tentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.

"Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain," kata Dede. 

Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada proses pendaftaran. 

Lalu, mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi perguruan tinggi yang merealisasikan tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. 

Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di universitas negeri. 

Hal ini ia katakan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024). 

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem. 

Nadiem pun meminta kepada seluruh kampus untuk meninjau kembali kenaikan UKT yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT Tak Masuk Akal: Saya Berkomitmen!

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU