UKT Naik di Sejumlah Kampus, Puskapdik Desak Pemerintah Moratorium Penerapan PTNBH di Indonesia
Kampus | 13 Mei 2024, 23:30 WIB“Harus ada sosialisasi, rasionalisasi dan kajian yang mendalam. Akan bermasalah bila kenaikan ini tanpa kajian yang mendalam dan proses desiminasi yang baik di ruang publik,” cetus Satibi.
Di sisi yang lain, alokasi beasiswa pendidikan yang dimiliki pemerintah terbatas seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa pada tahun 2024 ini ditargetkan menyasar 200 ribu mahasiswa. Belum lagi persoalan sinkronisasi atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pijakan pemberian beasiswa yang belum terkonsolidasi dengan baik.
“Jadi ada masalah dari hulu hingga hilir. Sebaiknya lakukan moratorium alih status PTN ini, sembari lakukan pembenahan dari hulu hingga hilir,” kata Satibi.
Sebagaimana maklum, menjelang memasuki tahun ajaran baru 2024-2025 ini, sejumlah PTN berencana menaikkan besaran UKT yang variatif. Kenaikan ini mendapat protes dari kalangan mahasiswa karena dinilai memberatkan di tengah pelayanan akademik di PT yang dirasa belum optimal diterima sivitas akademika.
Baca Juga: Tanggapi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV