> >

Simak, Berikut Link Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus Tahap I 2024

Beasiswa | 24 April 2024, 19:00 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap I tahun 2024 telah dibuka. 

Dalam proses mendapatkan beasiswa ini, salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan adalah status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, akan melakukan pengecekan terhadap pendaftar beasiswa untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam DTKS, telah dianggap layak, dan sudah dipadankan dengan registrasi sosial ekonomi (regsosek). 

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya.

Link Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

Baca Juga: Viral! Genangan Air di Candi Gedong Songo Buat Jualan Pedagang Sepi

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Dikutip dari unggahan media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024:

1. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah

  • SD/MI: 22-25 April 2024
  • SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
  • SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024

2. Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan

  • SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
  • SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
  • SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024

3. Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024

Dokumen Syarat KJP Plus 2024

  • Orang tua atau wali datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Langkah Verifikasi Kelayakan KJP Plus Tahap I 2024

  • Pengecekan di DTKS
  • Verifikasi kelayakan dokumen persyaratan
  • Verifikasi legalitas dan integritas (kondisi peserta didik) yang mencakup terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, mempunyai NISN, dan terdaftar di Dapodik. Kemudian verifikasi kedisiplinan hadir di sekolah dan kepatuhan terhadap tata tertib di sekolah serta tidak melanggar larangan.
  • Verifikasi kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu sesuai Keputusan gubernur 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Simak, Berikut Link dan Cara Cek Penerima PIP 2024 Lewat HP

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU