> >

Kebijakan Nadiem Hapus Pramuka Ekskul Wajib Sekolah, Direktur Puskapdik Ingatkan Partisipasi

Sekolah | 1 April 2024, 13:07 WIB

Baca Juga: Tim AMIN Hadirkan Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Wajar Saja

Penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah menjadi contoh perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang tak mencerminkan partisi bermakna (meaningfull participation) dari para pemangku kepentingan.

“Dalam perumusan kebijakan semestinya melibatkan sebanyak-banyaknya publik untuk mendapatkan masukan yang komprehensif khususnya dari para pemangku kepentingan,” tandas Satibi. 

 

Polemik ini diawali dari keberadaan Permendikbud No 12 Tahun 2024 Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang  hanya mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler jenis apapun.

Permendikbud ini sekaligus menghapus Permendikbud  63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU