Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU sampai 24 Maret 2024
Kampus | 17 Maret 2024, 14:24 WIBBaca Juga: IMM DKI Jakarta Nilai Penyesuaian Data KJMU Tepat, Cegah Penyalahgunaan Program Beasiswa
Hasilnya, terdapat 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.
Beberapa penyebabnya di antaranya sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN hingga TNI-Polri.
Purwosusilo menegaskan, bahwa dari 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," tegasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara