> >

Kapan Dana PIP Kemdikbud 2024 Bisa Dicairkan untuk Anak SD, SMP, dan SMA/SMK Maret?

Sekolah | 12 Maret 2024, 13:21 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

Untuk memastikan bahwa siswa atau orang tua mengetahui status penerimaan bantuan PIP, Kemdikbud menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), siswa dan orang tua dapat langsung mengetahui informasi terkait status penerimaan bantuan.

Baca Juga: Tahapan, Cara Cek, dan Rincian Manfaat Bansos PKH 2024, Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Rincian Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Berikut adalah rincian bantuan finansial yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk untuk pembelian buku, seragam sekolah, dan keperluan pendidikan lainnya yang esensial.

Baca Juga: Film Garapan Christopher Nolan 'Oppenheimer' Sabet 7 Penghargaan Piala Oscar!

Siswa yang Menerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU