> >

Link dan Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Desil 4 Apakah Bisa Lolos?

Beasiswa | 7 Maret 2024, 13:35 WIB
Laman website dtks.kemensos.go.id. Begini cara cek desil DTKS. (Sumber: dtks.kemensos.go.id)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria penerima KIP Kuliah, termasuk memiliki status maksimal desil 3, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Syaratnya, selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU