> >

Cara Cek Penerima KJP Plus Maret 2024 Lewat Laman kjp.jakarta.go.id

Sekolah | 6 Maret 2024, 05:30 WIB
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus (Sumber: Jakarta.go.id)

4. SMK

  • Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.
  • Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

  • Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.
  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

  1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
  2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
  3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
  4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
  5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
  6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek dan Besarannya untuk Siswa SD-SMA

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU