Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online Pakai HP untuk Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2024
Edukasi | 22 Februari 2024, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wajb Pajak (WP) pribadi maupun badan sudah saatnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online.
Lapor SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2024 dan akan berakhir pada 31 Maret 2024.
Melaporkan SPT wajib bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Apabila tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi.
Biasanya, saat masa lapor SPT, banyak yang bertanya terkait Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nomor EFIN biasanya muncul apabila seseorang lupa kata sandi akun DJP Online. Saat membuat kata sandi baru, wajib pajak harus memasukkan nomor EFIN.
Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak
EFIN berjumlah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak dan bersifat rahasia.
Seperti diketahui, nomor ini diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP, sehingga tidak jarang ada yang lupa atau hilang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN secara online?
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online
Anda memang bisa mendapatkan nomor EFIN secara online menggunakan HP atau komputer tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kendati demikian, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah nomor EFIN Anda sudah diaktivasi atau belum.
Baca Juga: Pakar BRIN Sebut Angin Kencang di Rancaekek Berpotensi jadi Tornado Pertama di Indonesia, Apa Itu?
1. Cek Mendapatkan EFIN yang Belum Diaktivasi
Cara cek nomor EFIN NPWP belum pernah diaktivasi, bisa dengan mengirimkan email yang ditujukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat membuat NPWP.
- Berikut cara mengecek nomor EFIN online yang belum diaktivasi melalui email.
- Buat email baru dengan subjek "Permohonan Nomor EFIN"
- Pada badan email di isi dengan nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat rumah, alamat email dan nomor telepon.
- Sematkan dokumen berupa foto selfie (perlihatkan wajah secara jelas) dengan memegang KTP dan NPWP.
- Kirim ke ke alamat email kantor pajak tempat wajib pajak berada yang bisa dicek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Nantinya petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email Anda.
Baca Juga: Cara Membuat SKTM Online dan Offline untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Alur dan Berkas Persyaratan
2. Cara Mendapatkan Nomor EFIN yang Sudah Diaktivasi
Meminta nomor EFIN NPWP yang sudah diaktivasi, cukup hubungi Kring Pajak pada saluran telepon 1500200, Twitter (sekarang X), @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email yang didaftarkan.
Untuk layanan X, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, lantas cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Anda bisa menyimak cara mendapatkan nomor EFIN online melalui X di tautan berikut.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV