Cara Mengecek Siswa Penerima PIP Enterprise Kemdikbud 2024 Lewat HP, Februari Apakah Sudah Cair?
Sekolah | 6 Februari 2024, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), memberikan bantuan finansial bagi siswa untuk Februari 2024, tetapi apakah bantuan itu sudah cair?
PIP diberikan bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi, PIP bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang signifikan, memungkinkan siswa untuk mengejar pendidikan mereka dengan lebih efektif dan tanpa beban finansial yang berlebihan.
Baca Juga: Sopir Hilang Kendali, Mobil Pembawa Alat Peraga Kampanye Tabrak Kios Hingga Hancur
Dalam pengumuman terbaru oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim, diungkapkan bahwa mulai tahun 2024, siswa SMA dan SMK akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per individu, mengalami peningkatan signifikan dari Rp1 juta sebelumnya.
Pencairan bantuan PIP pada tahun 2024 untuk siswa SMA dan SMK direncanakan sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol Tadi Malam: Man United-Arsenal Menang, Juventus Kalah
Cara Cek Penerima PIP 2024
Untuk mengecek penerimaan Program Indonesia Pintar 2024, siswa atau orang tua bisa mengakses situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Dengan memilih opsi 'Cari Penerima PIP' dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), hasil pengecekan dapat dilihat dengan mudah.
Baca Juga: Respons Dudung Soal Megawati Singgung TNI-Polri Tak Netral: Menurut Saya Tendensius
Kriteria Penerima PIP
Penerima Program Indonesia Pintar dipilih berdasarkan kriteria khusus, termasuk:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam atau yang tidak bersekolah (drop out).
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga dengan kondisi tertentu seperti terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain.
Baca Juga: Cak Imin Usai Debat Capres: Coba Renungkan, Pak Prabowo dan Ganjar Sudah Bergeser Setuju Perubahan
Dengan bantuan finansial yang meningkat dan proses pengecekan yang disederhanakan, PIP menawarkan dukungan yang signifikan bagi siswa untuk mencapai potensi penuh mereka, membuka jalan bagi generasi penerus yang lebih terdidik dan berdaya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV