Cara Daftar Program KIP Kuliah 2024, Cek Besaran Uang Saku per Klaster
Kampus | 25 Januari 2024, 12:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang akan kembali dibuka pada tahun 2024, merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang khusus untuk mendukung siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang berprestasi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang terkendala biaya, dengan memberikan bantuan finansial yang signifikan.
Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan Dibuka 2024, BIN, Kemenkeu hingga Kemenhub, Lulus Langsung jadi PNS
Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan manfaat berupa uang saku dan pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT), sesuai dengan kategori daerah klaster dan akreditasi program studi (prodi) masing-masing.
Berikut adalah detail besaran uang saku dan bantuan biaya pendidikan berdasarkan data tahun 2023.
Baca Juga: Persiapan Pendaftaran IPDN Kemendagri 2024, Ini Syarat dan Jurusannya
Besaran Uang Saku dan Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah
Besaran Uang Saku
- Daerah klaster 1: Rp 800.000
- Daerah klaster 2: Rp 950.000
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
Baca Juga: Syarat Fisik Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Ini Ketentuan Tinggi Badan untuk Persiapan Daftar 2024
Besaran Bantuan Pendidikan
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non-kedokteran.
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.
Kriteria Pendaftar KIP Kuliah 2024
KIP Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022. Untuk mendaftar, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Potensi akademik yang baik dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah.
- Memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Telah diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A, B, atau C (dengan pertimbangan tertentu).
- Kriteria khusus untuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, atau kondisi khusus karena bencana.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV