Bantuan PIP Dinaikkan Jadi Rp1,8 Juta per Tahun, Aktivasi Rekening Diperpanjang, Simak Cara Ceknya
Sekolah | 24 Januari 2024, 10:00 WIBUntuk mengecek status penerimaan PIP, siswa dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih bagian 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lengkapi proses verifikasi 'Captcha'.
- Klik 'Cek Penerima PIP' untuk melihat hasilnya.
Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Nominal bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A menerima Rp 450.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun.
Kriteria Penerima PIP
Adapun kriteria penerima umumnya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, kategori lainnya yang termasuk adalah:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out).
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau berada dalam kondisi sosial tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV