Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024
Sekolah | 15 Januari 2024, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini menyediakan bantuan uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah.
Baca Juga: Cek Siswa Penerima dan Syarat Mendapatkan PIP Kemdikbud, Bantuan SD, SMP, SMA sampai Rp1 Juta
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Calon penerima PIP harus memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti yatim/piatu, terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.
Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima Beasiswa SiPintar PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud
Untuk mengecek status penerimaan PIP:
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN peserta didik.
- Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
- Klik "Cari Data" untuk mengetahui status.
Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dengan Nama, Cukup Pakai HP Buka di Kemdikbud.go.id
Cara Daftar PIP Kemdikbud
- Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
- Daftar di lembaga pendidikan terdekat.
- Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.
Baca Juga: Simak Rincian Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud dan PKH Siswa Sekolah sampai Rp 2 Juta per Tahun
Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:
- SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun).
- SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun).
- SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun).
Baca Juga: Cara Tahu Daftar Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud via SiPintar Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV