> >

Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Sekolah | 15 Januari 2024, 15:00 WIB
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini menyediakan bantuan uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah.

Baca Juga: Cek Siswa Penerima dan Syarat Mendapatkan PIP Kemdikbud, Bantuan SD, SMP, SMA sampai Rp1 Juta

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Calon penerima PIP harus memenuhi kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti yatim/piatu, terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.

Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima Beasiswa SiPintar PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud

Untuk mengecek status penerimaan PIP:

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK dan NISN peserta didik.
  3. Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
  4. Klik "Cari Data" untuk mengetahui status.

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dengan Nama, Cukup Pakai HP Buka di Kemdikbud.go.id

Cara Daftar PIP Kemdikbud

  1. Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
  2. Daftar di lembaga pendidikan terdekat.
  3. Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.

Baca Juga: Simak Rincian Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud dan PKH Siswa Sekolah sampai Rp 2 Juta per Tahun

Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:

  • SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun).
  • SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun).
  • SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun).

Baca Juga: Cara Tahu Daftar Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud via SiPintar Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU